KAMPAR – Turun bersama TNI-POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar berhasil menyita puluhan minuman keras di Kecamatan Bangkinang, Selasa (04/02/2025).
Dalam operasi yustisi itu, dua lokasi menjadi target penertiban yaitu Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung.
Beberapa pelayan wanita dan 84 botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah peralatan karaoke berhasil diamankan petugas.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang melanggar aturan. Selain miras, kami juga mengamankan alat karaoke yang digunakan di tempat tersebut. Semua barang bukti dan pihak yang diamankan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatpol-PP Kampar Arizon.
Arizon mengatakan penegakan perda di Kabupaten Kampar secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Sebagai bentuk tindakan tegas, tim Satpol PP Kampar juga memasang stiker penutupan pada warung-warung remang-remang yang dirazia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak kembali beroperasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan demi kenyamanan bersama.(***)