Selamatkan Trotoar dari PKL, Satpol-PP Kampar Pasang Informasi Peringatan Perda Berjualan

KAMPAR – Selamatkan trotoar dari pedagang kaki lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar memasang papan informasi peringatan peraturan daerah (perda) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibukota Bangkinang, Senin (03/02/2025).

Papan informasi itu terpaksa didirikan Satpol-PP Kampar agar trotoar kembali ke fungsi sebenarnya, yaitu diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pemasangan ini dilakukan di ruas jalan protokol dan dalam Kota Bangkinang Kota yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar Sawir didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP Kampar.

Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.

Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *