Satpol PP Kampar Amankan Empat Pelajar Bolos Sekolah di Bangkinang Kota

BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar dalam patroli rutin Tim Patroli 24 Jam di wilayah Bangkinang Kota, Selasa pagi.

Keempat pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah warung ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan tindakan para pelajar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan perda sekaligus pembinaan kepada pelajar,” ujar Zulfikar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kampar membawa para pelajar ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk dilakukan pembinaan. Pihak Satpol PP juga memanggil orang tua dan pihak sekolah guna bersama-sama memberikan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pembinaan disampaikan langsung oleh Zulfikar kepada para pelajar di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta tanggung jawab moral sebagai pelajar.

Zulfikar juga mengimbau orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama jam sekolah. Menurutnya, pengawasan yang baik sangat diperlukan agar pelajar fokus mengikuti proses belajar dan terhindar dari perilaku yang dapat merugikan masa depan.

Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah Kabupaten Kampar guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi generasi muda.(Advertorial)