Monitoring Dishub Kampar Temukan Pungutan Parkir Tak Sesuai Perda

Kampar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menemukan adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah saat melakukan monitoring di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar. Monitoring ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan retribusi parkir yang melebihi tarif resmi.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kampar pada Sabtu (17/1/2025), sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan perparkiran di wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

“Monitoring ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Aidil.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan masukan terkait pengelolaan parkir di lapangan. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan pelayanan publik.

Dishub Kampar menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.(Advertorial)