KAMPAR – Langgar peraturan daerah Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar langsung menertibkan trotoar Rimbo Panjang dari pedagang kaki lima (PKL) nakal, Kamis (06/02/2025).
Kasatpol-PP Kampar Arizon menyatakan tindakan itu dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalulintas.
“Selain melakukan penertiban, petugas kami juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujarnya.
Dilanjutkan Arizon, pihaknya juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku.
“Petugas kami juga menyerahkan surat teguran kepada pedagang yang masih melanggar, sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil jika masih ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” sebutnya.
Pihak Satpol-PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur.(***)