Satpol PP Kampar Sesuaikan Perda Menyusul Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Bangkinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Penyesuaian tersebut difokuskan pada Perda yang berkaitan langsung dengan penegakan ketertiban umum dan penerapan sanksi, agar tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pemberlakuan KUHP baru akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah.

“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk Perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan,” kata Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Zulfikar menjelaskan, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun ke depan, ketentuan mengenai sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan dengan KUHP agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung jadi dasar penegakan, ke depan akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurutnya, harmonisasi Perda menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya benturan hukum antara regulasi daerah dan undang-undang. Penyesuaian ini juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum.

Satpol PP Kampar, lanjut Zulfikar, akan mengawal proses penyesuaian tersebut agar pelaksanaan Perda tetap berjalan sesuai koridor hukum setelah KUHP baru diberlakukan.

Selain itu, Satpol PP Kampar juga tengah merencanakan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapan regulasi dan teknis penegakan Perda di lapangan.

“Koordinasi ini penting agar tidak ada keraguan hukum dalam penegakan Perda,” pungkasnya.(Advertorial)