Surat Edaran Bupati Kampar Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN yang diteken Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

Kebijakan yang berlaku sejak 6 April 2026 itu mengatur skema kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan digitalisasi birokrasi.

Meski memberi ruang kerja fleksibel, pemerintah daerah memastikan layanan publik tidak boleh terganggu. Sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat dan ketertiban umum tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas layanan,” kata Ahmad Yuzar dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dilaksanakan dari kantor.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan transparan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen melalui pembatasan frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan.

Sebagai alternatif, pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan diarahkan untuk dilakukan secara daring maupun hybrid guna menekan biaya operasional.

Selain itu, ASN juga diminta untuk melakukan penghematan dalam penggunaan energi, air, dan bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Pemerintah daerah menyatakan, hasil efisiensi anggaran tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Pemkab Kampar berharap, melalui kebijakan ini, birokrasi dapat menjadi lebih modern, efisien, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ADV)