Satpol PP Kampar Intensifkan Pengawasan, Warung Remang-remang di Tapung Ditindak

Kampar – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar razia warung remang-remang di Kecamatan Tapung, Riau, menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (14/2/2026) tengah malam itu, petugas mengamankan empat perempuan bersama pemilik warung yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum.

Razia tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi yang terdiri dari personel Satpol PP Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, dan BKO Polri, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati empat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ berada di dalam warung tersebut. Pemilik warung berinisial SF juga turut diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menjelang Ramadan, kami ingin memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif,” kata Zulfikar, Sabtu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pemilik usaha juga menyatakan akan mengalihfungsikan warungnya sesuai ketentuan, yakni hanya untuk menjual minuman ringan dan makanan.

Selain itu, pemilik warung berkomitmen tidak lagi menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol yang dapat melanggar aturan daerah. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pada malam yang sama, petugas juga melakukan razia di dua tempat hiburan karaoke di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Namun, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan di kedua lokasi tersebut.

Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar ketertiban umum, terutama menjelang Ramadan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara humanis, tetapi tetap tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Satpol PP Kampar juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah serta menjaga ketertiban lingkungan. Pemerintah daerah berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang.(Advertorial)