Pedagang Berjualan Tak Sesuai Titik, Satpol PP Kampar Turun Tangan

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kegiatan patroli tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dengan melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.

Petugas menyasar pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik dan memastikan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Penertiban ini bagian dari upaya kami menegakkan perda sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Lapangan Merdeka,” kata Zulfikar dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan. Tidak ada tindakan represif dalam kegiatan tersebut.

Menurut Zulfikar, situasi selama penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Para pedagang yang ditegur disebut bersikap kooperatif.

Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut dia, akan terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik keramaian guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.(Advertorial)