KAMPAR – menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), Rabu (21/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar nongkrong di kedai saat jam belajar masih berlangsung.
Patroli yang dilaksanakan Regu II Mako itu berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB dengan menyasar kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar di wilayah , .
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan petugas langsung memberikan teguran lisan dan pembinaan kepada para siswa yang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
“Anggota di lapangan memberikan teguran secara persuasif dan edukatif. Para pelajar diminta kembali ke sekolah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Perda sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Keberadaan pelajar di luar sekolah saat jam belajar dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan tindakan represif.
“Kami ingin memberikan pemahaman agar para siswa lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kendala berarti. Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran.(Advertorial)






