Patroli Penegakan Perda, Satpol PP Kampar Beri Imbauan di Ruang Publik

Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi rawan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Jumat (16/1/2026).

Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar kawasan Balai Adat, area belakang Kompleks Kantor DPRD Kampar, serta Jalan Lingkar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Melalui patroli rutin ini, kami ingin memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda sekaligus memberikan imbauan agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Zulfikar.

Dalam pelaksanaan patroli, Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar mendapati sekelompok muda-mudi yang sedang berada di kawasan Balai Adat. Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis agar tidak membuang sampah sembarangan serta tetap menjaga fasilitas umum.

Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Patroli berjalan aman dan lancar dengan respons yang cukup baik dari masyarakat.

Ia berharap kegiatan patroli penegakan Perda yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan daerah, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Kampar.(Advertorial)