BANGKINANG – Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan peraturan daerah pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung pukul 22.00–01.30 WIB itu menyasar sejumlah lokasi keramaian di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya kawasan Bangkinang Kota.
Patroli dilakukan oleh Regu I Mako dengan fokus pada titik yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum, seperti taman kota, lapangan pelajar, serta ruas jalan di sekitar pusat aktivitas warga.
Pemantauan lapangan dilakukan secara langsung guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan petugas menemukan sejumlah remaja masih berkumpul melewati tengah malam.
Mereka kemudian dibubarkan secara persuasif dan diberikan imbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Patroli rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan daerah.
“Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan edukatif. Kami mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Zulfikar, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan masyarakat dinilai kooperatif saat petugas memberikan arahan.
Satpol PP berkomitmen melanjutkan patroli serupa secara berkala, terutama pada jam rawan dan hari tertentu yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Hasil kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk pembina Satpol PP di tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri serta otoritas Satpol PP tingkat Provinsi Riau sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas penegakan perda di daerah.(Advertorial)






