KAMPAR – Penertiban warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari di bulan suci Ramadan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar. Kali ini, petugas menyasar sejumlah usaha di wilayah Kecamatan Salo, Kamis (5/3/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui call center Satpol PP. Warga mengadukan adanya warung makan dan kedai kopi yang tetap buka pada siang hari saat Ramadan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan pembinaan,” ujar Zulfikar.
Penegakan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan M. Yamin, SH, tepatnya di Desa Salo Timur dan Desa Salo, Kecamatan Salo. Beberapa tempat usaha yang didatangi antara lain Ampera Uda Den, Ampera Uni, serta sejumlah warung kopi di kawasan tersebut.
Zulfikar menjelaskan, kegiatan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diimbau untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari.
Dalam operasi tersebut, tim terdiri dari Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Kepala Seksi Penyidik dan Pembinaan PPNS, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, serta 14 anggota Satpol PP. Kegiatan juga mendapat dukungan BKO dari unsur TNI dan Polri.
“Hasilnya, kami memberikan peringatan keras secara lisan kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Zulfikar.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi tetap kondusif dan tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(ADV)






