Dishub Kampar Tinjau Taman Kota Bangkinang Usai Laporan Dugaan Parkir Liar

KAMPAR, – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar meninjau langsung lokasi parkir di kawasan Taman Kota Bangkinang, Rabu (4/2/2026) malam, menyusul laporan masyarakat kepada Bupati Kampar terkait dugaan praktik parkir liar di area tersebut.

Dari hasil peninjauan, Dishub memastikan tidak ditemukan juru parkir liar, sementara petugas parkir yang beroperasi diketahui merupakan juru parkir resmi yang terdaftar.

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus implementasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.

Tim dipimpin Kepala Dishub Kampar Aidil yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, bersama sejumlah personel.

Syukri mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan ruang publik tersebut.

“Ada laporan dari masyarakat kepada Bupati Kampar terkait dugaan parkir liar di Taman Kota Bangkinang. Karena itu kami melakukan pengecekan langsung di lokasi,” kata Syukri.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aktivitas parkir di kawasan taman kota, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang dan Jalan M Yamin Bangkinang, dikelola oleh juru parkir resmi yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Dishub Kampar. Tercatat terdapat tiga orang juru parkir resmi yang bertugas di lokasi tersebut.

Menurut Syukri, sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut merupakan parkir tepi jalan umum yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan daerah.

Dishub juga memastikan bahwa para juru parkir yang bertugas berada dalam pengawasan resmi pemerintah daerah.

Meski tidak ditemukan parkir liar, Dishub menyoroti adanya penggunaan area tikungan jalan sebagai lokasi parkir, yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Area tersebut berada di titik pertemuan Jalan Ahmad Yani dan Jalan M Yamin yang dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Kami sudah meminta agar lokasi di tikungan itu dikosongkan karena merupakan daerah dilarang parkir,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pedagang kopi keliling yang mangkal di sekitar lokasi parkir tepi jalan umum. Keberadaan pedagang tersebut dinilai dapat memengaruhi ketertiban kawasan serta fungsi ruang parkir yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan itu, Dishub Kampar turut melakukan sosialisasi kepada juru parkir, pedagang, dan masyarakat sekitar terkait aturan pengelolaan parkir serta penetapan zona larangan parkir. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dishub Kampar menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti Taman Kota Bangkinang.(Advertorial)