KAMPAR, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Patroli yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik, di antaranya Balai Adat, Tugu Batu Hitam, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Regu I Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli dilakukan secara rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum,” kata Zulfikar, Kamis.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berada di ruang publik. Petugas kemudian memberikan teguran lisan disertai edukasi agar tidak melakukan pelanggaran Perda.
“Petugas mengingatkan agar tidak berduaan di tempat umum dan meminta yang bersangkutan untuk segera membubarkan diri,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Ia memastikan Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)






