Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan, namun tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Yuzar saat memimpin rapat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (6/4).
“WFH boleh diterapkan dalam kondisi tertentu, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Itu yang tidak boleh ditawar,” ujar Ahmad Yuzar dalam arahannya.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kampar, serta para kepala bagian.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa kebijakan WFH dan work from office (WFO) merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan ini juga mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyesuaian pola kerja birokrasi.
Menurut dia, penerapan sistem kerja fleksibel harus disertai dengan penguatan disiplin dan tanggung jawab ASN terhadap tugasnya masing-masing. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai penurunan standar kinerja.
“ASN harus tetap profesional, di mana pun mereka bekerja. Kinerja harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu, rapat juga membahas penguatan sistem penilaian kinerja ASN yang akan dibuat lebih objektif dan transparan. Penilaian berbasis capaian kerja dinilai penting untuk memastikan efektivitas penerapan WFH dan WFO.
Sejumlah kepala OPD dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah kendala dalam implementasi WFH, seperti keterbatasan infrastruktur digital serta pengawasan terhadap produktivitas pegawai. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar meminta agar perangkat daerah meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Ia juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja yang menyesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Karena itu, pengaturannya harus tepat agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kampar akan menerapkan kebijakan WFH dan WFO secara fleksibel dengan evaluasi berkala. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas layanan publik serta produktivitas ASN.
Ahmad Yuzar menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi birokrasi di daerah.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Apa pun kebijakannya, masyarakat harus tetap merasakan kehadiran pemerintah,” tutupnya.(ADV)






