Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kampar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara berupa bus sekolah Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah memperkuat pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi pelajar di wilayah dengan keterbatasan transportasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bersama jajaran pemerintah daerah serta perwakilan instansi pemerintah pusat selaku pemberi hibah. Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum penyerahan aset negara kepada pemerintah daerah untuk mendukung layanan transportasi pendidikan.
Ahmad Yuzar mengatakan hibah bus sekolah menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memastikan pelajar memiliki akses yang lebih mudah dan aman menuju sekolah. Ia menilai transportasi pendidikan merupakan faktor penting dalam meningkatkan partisipasi belajar.
“Hibah ini diharapkan mampu menjawab kendala transportasi yang selama ini dihadapi sebagian pelajar, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan mereka,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar menilai dukungan sarana transportasi pendidikan berpotensi menekan angka keterlambatan serta risiko putus sekolah akibat kendala jarak dan biaya perjalanan.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mengelola, merawat, dan memanfaatkan armada bus sekolah secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaatnya berkelanjutan.
Penandatanganan NPH dan BAST hibah bus sekolah ini juga mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Dengan tambahan armada transportasi pendidikan tersebut, pelajar di Kabupaten Kampar diharapkan semakin mudah mengakses sekolah, sehingga mendorong pemerataan pendidikan dan mendukung pembangunan daerah berbasis peningkatan kualitas sumber daya manusia.(ADV)






