Bupati Ahmad Yuzar Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Regulasi Pajak dan CSR

Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah, pejabat eselon III, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam membahas dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan bahwa penetapan peraturan daerah bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tahap implementasi. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait segera menyusun peraturan pelaksana, melakukan sosialisasi, serta pengawasan pelaksanaan perda secara berkelanjutan.(Advertorial)