KAMPAR – Bebas menjual dan menyediakan minuman keras (miras) serta pelayanan wanita, beberapa lokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara serta Kelurahan Lipat Kain didatangi Satpol-PP Kampar bersama pihak TNI-POLRI, Ahad (12/01/2025).
Selain melakukan penyitaan barang bukti dalam penyisiran yang dilakukan, Satpol-PP Kampar juga memasang papan informasi larangan ataupun penutupan warung yang terbukti menyediakan miras.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri,” ujar Kasatpol-PP Arizon, Senin (13/01/2025).
Arizon menegaskan, Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri.
Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” ujar Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar.(***)