Bangkinang Kota Jadi Sasaran Patroli Malam Satpol PP Kampar

Kampar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu hingga Minggu (10–11 Januari 2026).

Patroli yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 01.30 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum, di antaranya Jalan Lingkar, Lapangan Pelajar, Gerbang Tol Bangkinang, dan Taman Kota.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli malam ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Dalam patroli ini, petugas memberikan teguran lisan serta edukasi kepada masyarakat yang melanggar Perda agar tidak berduaan dan tidak berkeliaran hingga larut malam. Mereka juga diminta untuk segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Zulfikar, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam penegakan Perda, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Patroli berjalan aman dan lancar,” katanya.

Zulfikar menambahkan, Satpol PP Kampar akan terus mengintensifkan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)