KAMPAR, – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menekankan pentingnya realisasi kompensasi bagi masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran Sungai Tapung di Kecamatan Tapung Hilir. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung.
“Kompensasi bagi masyarakat terdampak harus menjadi perhatian utama. Kami ingin ada kepastian dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” kata Agus.
Menurut Agus, DPRD Kampar memfasilitasi pertemuan seluruh pihak untuk mencari solusi bersama atas dugaan pencemaran sungai yang disebut berdampak terhadap keramba ikan dan hasil tangkapan nelayan.
RDP tersebut merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya dibahas pada 13 April 2026 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, mengatakan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan secara penuh bahwa kondisi tersebut sepenuhnya disebabkan aktivitas perusahaan.
“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, namun belum bisa disimpulkan sepenuhnya menjadi penyebab utama,” ujarnya.
DLHK Kampar, lanjut Refizal, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara aktivitas replanting serta kewajiban melakukan pemulihan kualitas air.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS).
“Hingga 12 Mei progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, menyebut perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap kerugian masyarakat di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Di Desa Sei Kijang, perusahaan mencatat terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram dan 79 nelayan terdampak.
PT BWL menawarkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram dengan total nilai mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, nelayan terdampak juga direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.
Untuk Desa Koto Aman, tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data sebelum realisasi kompensasi dilakukan.
“Kami ingin proses ini berjalan berdasarkan data yang valid dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap penyaluran kompensasi dapat segera dilakukan karena masyarakat telah lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap kompensasi bisa segera direalisasikan agar situasi di masyarakat tetap kondusif,” katanya.(Adv)






