Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Lakukan Edukasi Humanis kepada Pelanggar

Kampar, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menegaskan pendekatan humanis dalam penegakan peraturan daerah (perda) ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas). Hal ini terlihat dalam patroli rutin yang digelar pada Senin (4/5/2026) sore di sejumlah titik ruang publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pasangan muda-mudi yang berduaan bukan muhrim di kawasan Tugu Batu Hitam Candika. Alih-alih melakukan tindakan represif, tim patroli memilih memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan pendekatan ini menjadi bagian dari strategi penegakan aturan yang lebih mengedepankan kesadaran masyarakat.

“Petugas memberikan pemahaman bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di ruang publik. Kami juga meminta yang bersangkutan untuk membubarkan diri,” kata Yorin.

Patroli yang berlangsung pukul 16.30 hingga 18.00 WIB itu turut menyasar kawasan Tugu Tungku Tigo Sajoangan, yang selama ini dinilai sebagai salah satu titik rawan pelanggaran ketertiban umum.

Yorin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya berperan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pihak yang memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah humanis agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.(Adv)