Satpol PP Kampar Fokus Penertiban dan Sosialisasi Demi Kenaikan PAD

PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 yang digelar di Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Plt. Kasatpol PP Kampar, Yorin Effendi, mengatakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dibarengi dengan pendekatan persuasif agar mampu mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan, khususnya dalam hal pajak dan retribusi daerah.

“Penertiban tetap kita lakukan, tetapi sosialisasi juga harus diperkuat agar masyarakat memahami kewajiban mereka. Dengan begitu, peningkatan PAD bisa lebih optimal,” ujar Yorin.

FGD tersebut membahas penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027. Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg. Sadono Mulyanto, dan dihadiri perwakilan Satpol PP dari berbagai kabupaten/kota.

Dalam forum itu, Yorin hadir didampingi Plh. Sekretaris Rahmad Fajri. Ia memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan Satpol PP Kampar dalam mendukung peningkatan PAD.

Fokus penertiban diarahkan pada pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki izin, pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, serta penindakan terhadap usaha ilegal dan bangunan tanpa izin.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus menciptakan ketertiban umum.

“Kalau semua pelaku usaha tertib dan taat aturan, maka potensi pendapatan daerah bisa tergali dengan maksimal,” jelasnya.

Selain penindakan, Satpol PP Kampar juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya membayar pajak dan mematuhi regulasi daerah.

Sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Yorin menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan PAD. Kerja sama diperlukan dalam proses penagihan retribusi hingga penertiban objek pajak agar berjalan lebih efektif.

“Kolaborasi antarinstansi sangat penting agar upaya peningkatan PAD bisa berjalan maksimal dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga menilai bahwa penegakan perda yang konsisten akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kondisi tersebut diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jika aturan ditegakkan dengan baik, kepercayaan investor akan meningkat dan ini tentu berdampak positif bagi daerah,” tutupnya.

Melalui FGD ini, Satpol PP Kampar berkomitmen menyusun program kerja yang lebih terarah dalam mendukung peningkatan PAD serta memperkuat ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(ADV)