BANGKINANG KOTA – Seorang pedagang nasi bungkus di Bangkinang, Kabupaten Kampar, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena nekat berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan, Selasa (11/3/2026).
Pedagang berinisial AD tersebut diamankan saat tengah menjajakan nasi bungkus di kawasan Taman Kota Bangkinang. Dalam penertiban itu, petugas turut menyita sebanyak 15 bungkus nasi yang siap dijual kepada pembeli.
Razia dilakukan oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan makanan di siang hari selama Ramadan.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lokasi.
“Benar, kami mengamankan satu orang pedagang yang menjual nasi bungkus pada siang hari di Taman Kota Bangkinang. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Julhendri.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut juga merupakan bagian dari penegakan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 4008.1/KS/SE/97/2026 tentang pengaturan jam operasional warung makan selama bulan suci Ramadan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual nasi bungkus dengan sistem cash on delivery (COD) menggunakan sepeda motor. Nasi tersebut berasal dari Warung Nasi Mita yang berada di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satpol PP Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung berinisial RK turut dipanggil guna dimintai keterangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan, pemilik warung mengakui perbuatannya dan bersedia membuat surat pernyataan. Ia berjanji tidak akan lagi menjual nasi bungkus di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan,” kata Zulfikar.
Satpol PP Kampar juga mengimbau para pedagang dan pemilik warung makan untuk mematuhi jam operasional yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.(ADV)






