KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar meningkatkan pengawasan terhadap warung makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan. Tak hanya itu, praktik penjualan makanan dengan sistem cash on delivery (COD) juga menjadi perhatian petugas.
Pengawasan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Bangkinang, Senin (9/3/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas warung yang tetap buka di siang hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Dari hasil monitoring, ditemukan beberapa warung yang tetap beroperasi, namun tidak melayani makan di tempat.
“Ada warung yang buka, tetapi tidak ditemukan aktivitas makan di tempat. Pemilik warung mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, sebagian pembeli berasal dari kalangan pekerja, seperti pemanen kelapa sawit, yang tetap membutuhkan makanan di siang hari. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan selama Ramadhan.
Petugas meminta pemilik warung untuk tidak membuka usaha terlalu awal serta menertibkan fasilitas seperti meja dan kursi guna mencegah adanya aktivitas makan di lokasi.
Selain itu, Satpol PP Kampar juga menindaklanjuti laporan terkait penjualan nasi bungkus secara COD di kawasan Taman Kota Bangkinang. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan transaksi sudah tidak ditemukan.
“Penjualan dengan sistem COD ini juga kami soroti, karena berpotensi melanggar ketentuan jika dilakukan secara terbuka di siang hari,” tambahnya.
Pengawasan juga dilakukan di sejumlah ruang publik lainnya, termasuk di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Zulfikar menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif sepanjang bulan Ramadhan. Ia memastikan, Satpol PP akan bertindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional warung makan selama bulan Ramadhan.
Satpol PP Kampar juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, guna menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar.(ADV)






