KAMPAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah pada Selasa (3/2/2026) malam hingga Rabu (4/2/2026) dini hari di sejumlah titik rawan gangguan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.
Patroli yang berlangsung pukul 22.00–02.00 WIB itu difokuskan di area publik seperti taman kota, lapangan pelajar, kawasan jalan tol, serta lokasi keramaian di Bangkinang Kota.
Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana tugas Kasatpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan personel di lapangan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
“Petugas mengimbau secara persuasif agar mereka segera pulang untuk mencegah potensi gangguan ketertiban,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Menurut dia, patroli berlangsung tanpa kendala berarti. Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Provinsi Riau.
Pemerintah daerah berharap pendekatan edukatif melalui patroli rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Advertorial)






