Kampar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menegur pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“Petugas mendata dan memberikan teguran secara lisan kepada pedagang kopi yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Zulfikar, Rabu.
Menurutnya, penggunaan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya karena dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.
Zulfikar menyebut, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Para pedagang pun dinilai kooperatif dan menerima imbauan yang disampaikan petugas.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(Advertorial)






