Bangkinang Kota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan puluhan reklame, banner, dan baliho tanpa izin yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon di sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perizinan reklame, sekaligus untuk menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Penertiban digelar atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si. Operasi di lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., didampingi Kepala Seksi Penyidik dan Kasi Hubungan Antar Lembaga.
Rahmat Fajri menilai pemasangan reklame di pohon menggunakan paku tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merusak ekosistem hijau kota.
“Paku yang tertancap pada batang pohon bisa merusak jaringan vital pohon, mengganggu pertumbuhan, bahkan dalam jangka panjang dapat menyebabkan pohon mati. Ini yang ingin kami cegah melalui penertiban,” ujar Rahmat di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menurunkan dan menyita 56 lembar banner dan baliho sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran pemilik dan pengecekan kelengkapan izin pemasangan.
Zulfikar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran reklame ilegal, apalagi yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum dan lingkungan.
“Kami akan bongkar langsung reklame yang melanggar. Untuk pemilik banner dan baliho yang terbukti memasang tanpa izin, akan kami panggil dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zulfikar.
Kegiatan penertiban juga melibatkan dukungan personel BKO TNI dan Polri guna memastikan operasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Operasi berlangsung sekitar dua jam di sejumlah titik jalan protokol kota, tanpa adanya perlawanan di lapangan.
Satpol PP Kampar turut menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan perizinan reklame serta tidak menggunakan pohon sebagai media pemasangan spanduk atau banner.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dan ramah lingkungan. Pemasangan reklame harus sesuai aturan, agar Bangkinang Kota tetap indah, hijau, dan nyaman,” tutup Rahmat.(Advertorial)






