BANGKINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyisir kawasan Pasar Inpres Bangkinang, Kamis (23/4/2026), untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat pada pagi hari yang kerap memicu kepadatan lalu lintas.
Patroli yang melibatkan Regu II Mako difokuskan di sejumlah titik rawan, terutama di Jalan Sudirman dan Jalan Datuk Tabano. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lapak, sehingga mempersempit ruang kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami masih menemukan PKL yang berjualan di badan jalan. Ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berisiko bagi keselamatan, baik pedagang maupun pengguna jalan,” kata Yorin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pedagang untuk memindahkan dagangannya ke area yang telah disediakan. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan tanpa perlu tindakan penegakan yang lebih tegas.
Yorin menegaskan, patroli akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan yang selama ini menjadi titik pelanggaran. Satpol PP juga membuka kemungkinan penindakan jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, tetapi untuk memastikan semua pihak dapat beraktivitas dengan aman dan tertib,” ujarnya.
Sejumlah pedagang menyatakan memahami langkah tersebut, meski berharap adanya solusi penataan yang lebih jelas agar mereka tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan kawasan Pasar Inpres Bangkinang dapat lebih tertata melalui patroli rutin dan peningkatan pengawasan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.(Adv)






